Senin, 29 Oktober 2012

Tahalul

Berasal dari kata halla yang berarti halal. Tahalul bermakna menjadi boleh, dihalalkan tau menghalalkan beberapa larangan. Dalam istilah fikih, tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.

Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yangbrekepala botak, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur diatas kepalanya. Tahalul dilakukan setelah melontar jumroh Aqobah dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar