Laki-laki disunnahkan
mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang
jari. Bagi jamaah yangbrekepala botak, sunah dilakukan secara simbolis
dengan melewatkan pisau cukur diatas kepalanya. Tahalul dilakukan setelah melontar jumroh Aqobah dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan.
Senin, 29 Oktober 2012
Tahalul
Berasal dari kata halla yang berarti halal. Tahalul bermakna menjadi boleh, dihalalkan tau menghalalkan beberapa larangan. Dalam istilah fikih, tahalul
berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan
amalan haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau
menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar