Secara etimologi berarti batu-batu kecil atau kerikil. Dalam pengertian fiqh, jumrah berarti sasaran atau tempat pelemparan batu kerikil dalam rangkaian ibadah haji.
Sasaran pelemparan
kerikil itu terletak di tiga tempat di Mina, yaitu jumrah Ula, Jumrah
Wustha (disebut juga Jumrah Tsaniyah), dan Jumrah Aqobah . Jumhur ulama
sepakat bahwa melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Zulhijjah) dan
Jumrah Aqobah, Tsani, dan Ula pada hari-hari Tasry (11, 12 dan 13
Zulhijjah) merupakan wajib haji dan bukan rukun haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar